hak upah

Perbincangan menyampaikan hak orang yang bekerja di manapun dengan siapapun adalah mendapatkan upah atau gazi /honorarium. Siapakah yang berhak memberikan upah atau gaji/honorarium pegawai adalah yang menyuruhnya untuk bekerja, yang  memberikan SK atau lembaga, yang memberikan surat perintah kerja, atau yang bertanggungjawab menegnai hal ini sistem kepemimpinan,karena dalam sistem kepemimpinan mengatur menegnai gaji atau upah dan lain sebagainya 

Sebelum  kita mengetahui Islam membeikan syariatnya mengenai upah/gaji atau honorarium maka mari kita tela'ah suatu kelaziman rasa dalam dunia kerja. Lingkungan para pekerja PNS teramati bagaimana senangnya mereka ketika awal bulan ditransper gajinya, mereka menerima gaji perbulannya, lalu terkadang di tengah bulan mendapat tunjangan lainnya, lalu tunjangan profesional guru (tpg) yang lebih dikenal dengan dana sertifikasi cair tiap bulan, alhamdullillah orang Islam  adalah saudara nya bagi yang lain sesama Islam, mereka senang kita juga harus senang, kalau mereka susah orang Islam lainnya juga turut susah.

   











Bagaimana syari'at Islam mengatur mengenai hal ini.    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengisi doa bersama jelang PSAJ

LOVE 1

Berkah jujur