WEBINAR KPEU
WEBINAR MUI KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
Webinar bersama KPEU MUI Pusat yang dilaksanakan pada pukul 20.00-21.30 pada malam hari sabtu, 5 Juni 2021 mengenai Ekosistem Halal Pada Kawasan Industri Halal.
Majelis Ulama Indonesia Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat melakukan Webinar untuk membahas mengenai ekosistem Halal pada kawasan Industri Halal.
Ekosistem halal pada kawasann industri yang disampaikan oleh Nara Sumber Prof.Dr.Ir Muhammad Bisri, MS.IPU (Dewan Pembina Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, dapat dimulai dari Pondok Pesantren seperti halnya yang beliau lakukan dengan berikhtiar membuat program dan Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal. (SPMHI) Paparan yang disampaikan Professor dapat diikuti oleh pondok pesantren lainnya atau lembaga -lembaga umat lainnya yang didampingi oleh majelis Ulama Setempat.
SPMHI merupakan proses awal jaminan mutu halal yang dapat dipertanggungjawabkan karena begitu apik dan sempurna yang dibuat oleh Professor dalam mengeluarkan jaminan Halal suatu Produk secara internal dan dapat dilanjutkan secara eksternal dengan pihak lembaga MUI yang berwenang memberikan sertifikat halal.Pihak MUI pun yang berwenang memvalidasi sistem yang dibuat profesor tersebut.
SPMHI melalukan berbagai proses detail bahan baku atau zat, uji laboratorium mengenai halal secara zat bahan baku produk, dan analisa asal usul suatu kandungan produk secara apik, sumber asal zat bahan baku suatu produk ditelusuri secara teliti.
Ketentuan -ketentun Landasan filosofis, hukum sistematika dalam SPMHI sangat proforsional dan profesional diatur dilakukan dengan detail teliti mengenai management audit, team management halal, fasilitas produksi, akad atau ikrar halal , penyelia halal dan lain lain
Pada pandangan masyarakat atau umat pelaku ekonomi terutama UMKM umumnya untuk meraih sertifikat halal belum dirasakan mudah, murah terjangkau dan belum dipahami prosedur dan kepentingannya sebuah sertifikat halal.
Pelaku ekonomi rakyat kecil yang praktis mengenai halal masih berdasarkan rasa percaya pada subyeknya dari siapa ini berasal, dan anggapan masa orang islam tidak mengetahui zat halal dan cara halal sesuatu, halal berdasarkan mafhum nya masyarakat yang praktis.
Pentingnya Statement Halal akan menjadi kebutuhan pada suatu konsumsi makanan dari hewan dan dari proses makanan yang mengandung modifikasi inovatif. Contoh produk mengandung kreasi inovasi zat makanan seperti produk kue, Roti, minuman dan lain lain.
Statement halal dari makanan rasa tradisional sudah jelas seperti singkong rebus adalah halal namun lebih mantap bila ada ikrar secara tertulis dari internal maupun eksternal berupa sertifikat halal dari MUI maupun umaro mengenai thoyyib suatu produk contohnya dari BPOM
Akan selalu hangat dibicarakan halal thoyyib bagi pelaku ekonomi UMKM . Masyarakat memerlukan jaminan mutu halal yang dapat dipercaya dari MUI dan Umaro
Kawasan industri halal yang merupakan zona pelaku usaha berbagai produk UMKM seperti prodak makanan kicimpring, rujak cireng,kue balok lumer dan lain lain adalah produk produk yang seyogyanya sudah bersertifikat halal dari MUI dan thoyyib dari Umaro .
MUI Komisi Perberdayaan Ekonomi Umat berjalan untuk akses kemudahan meraih sertifikat halal dan thoyyib untuk mewujudkan konsumsi umat dari makanan halal dan thoyyib
*********************(S.fathhas,webinar 5 juni 2021 )
Komentar